RSS

Apakah Boleh Memanjangkan Kuku Kita? Berikut Hukum Memanjangkan Kuku Dalam Pandangan Islam

Islam melarang wanita dan pria untuk memanjangkan kuku. Sebagian kaum wanita sengaja memanjangkan kuku-kuku mereka atau membuat kuku-kuku palsu yang jelas menyalahi fitrah. Sementara, bagi seorang Muslimah diharapkan darinya untuk mengerjakan segala sesuatu yang berkenaan dengan perangai fitrah.


Memotong kuku hukumnya adalah sunnah dan merupakan salah satu perkara fitrah di dalam Islam. Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ (أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ): الْخِتَانُ، وَالاِسْتِحْدَادُ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الإِبِطِ، وَقَصّ الشّارِبِ

“Perkara fitrah ada lima (atau lima perkara fitrah) yaitu: khitan, istihdad (mencukur bulu kemaluan), memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan memotong kumis.” [HR Al Bukhari (5889) dan Muslim (257)]


Jika ingin membiarkannya panjang maka jangan sampai melebihi empat puluh hari berdasarkan hadits Anas bin Malik radhiallahu 'anhu, dia berkata:

وقت لنا رسول الله صلى الله عليه وسلم حلق العانة وتقليم الأظفار وقص الشارب ونتف الإبط أربعين يوما مرة

“Rasulullah صلى الله عليه وسلم memberikan (batas) waktu bagi kita untuk mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, memotong kumis, dan mencabut bulu ketiak sebanyak satu kali dalam empat puluh hari.” [HR Abu Daud (4200). Hadits shahih.]

Memanjangkan kuku dapat membuat terkumpulnya kotoran di sela-sela kuku yang dapat menimbulkan penyakit bagi si pemilik kuku. Selain itu, memanjangkan kuku ada unsur kemiripan dengan binatang.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berkata tentang kejelekan memanjangkan kuku:

“… (Memanjangkan kuku) juga menjadikan seseorang meniru binatang. Oleh karena ini Rasulullah bersabda:

مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلُوهُ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفُرَ، وَسَأُحَدِّثُكُمْ عَنْ ذَلِكَ. أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ

“Alat apa saja yang dapat menumpahkan darah dan disebutkan nama Allah atasnya (ketika menyembelih) maka makanlah ia, kecuali (alat yang berasal dari) gigi dan kuku. Saya akan memberitahukan kepada kalian tentang alasannya. Adapun gigi maka ia adalah tulang, sedangkan kuku maka ia adalah pisaunya orang Habasyah.” [HR Al Bukhari (2488)]

Maksudnya mereka (orang Habasyah) menggunakan kuku sebagai pisau untuk menyembelih dan memotong daging dengannya ataupun untuk yang lainnya. Ini adalah termasuk dari kebiasaan mereka yang mirip dengan binatang.” Demikian fatwa beliau rahimahullah.

Berdasarkan penjelasan di atas, memajangkan kuku melebihi lebih dari empat puluh hari adalah perbuatan yang menyelisihi sunnah dan fitrah, dan hukumnya adalah makruh. Akan tetapi jika tujuan dia memanjangkan kuku untuk meniru kebiasaan atau tren kaum kafir, maka hukumnya adalah haram berdasarkan hadits Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu dari Nabi Muhammad SAW berkata:

من تشبه بقوم فهو منهم

“Barangsiapa yang meniru-niru suatu kaum maka dia termasuk bagian dari mereka.” [HR Abu Daud (4031). Hadits hasan.]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata tentang hadits di atas: “Hadits ini paling minimal mengandung hukum haram, meskipun secara zhahirnya ia memberikan konsekuensi kafirnya orang yang menyerupai mereka.” Demikian dari Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Al ‘Utsaimin.

Jadi boleh-boleh saja kita memanjangkan kuku kita, tapi kita harus menurut syariat islam dan tidak lebih dari 40 hari. Karena dari kuku lah munculnya kuman yang berbahaya untuk kesehatan. Semoga info berikut bermanfaat untuk kita semua.
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 komentar:

Unknown mengatakan...

DEWAPK^^ agen judi terpercaya, ayo segera bergabungan dengan kami
dicoba keberuntungan kalian bersama kami dengan memenangkan uang jutaan rupiah
ditunggu apa lagi segera buka link kami ya :) :) :* :*

www.dewapk.com

Posting Komentar